Pasal 5
Ayat Ayat Ayat Ayat (t) Cukup jelas. (21 Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4t Huruf a Yang dimaksud dengan "tingkat kerentanan" antara lain kondisi yang menempatkan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang termasuk dalam kelompok rentan (perempuan, anak, orang lanjut usia, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas) dan/atau adanya relasi kuasa, ketergantungan, ketiadaan pengetahuan, atau berada dalam wilayah konflik. SK No29169lA Huruf b. . . PRESIDEH REPUBUK INDONESiA Huruf b Yang dimaksud dengan "tingkat keseriusan tindak pidana" antara lain tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana lingkungan, tindak pidana kehutanan, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli dihadapkan pada Ancaman, situasi khusus, dan/atau situasi yang membahayakan jiwanya. Huruf c Yang dimaksud dengan "posisi dalam Perkara" antara lain: l. Saksi, Korban, Salsi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli yang memiliki informasi penting untuk mengungkap Perkara; 2. anakyang berhadapan dengan hukum; dan 3. pihak yang memiliki hubungan dengan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli yang berpotensi mendapatkan Ancaman. Hurufd Yang dimaksud dengan "profil tersangka/terdakwa/terpidana" antara lain tersangka/terdakwa/terpidana memiliki kekuasaan, kedudukan, kemampuan untuk mengendalikan, memengaruhi, atau menentukan keputusan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Huruf e Yang dimaksud dengan 'kegiatan dalam rangka pembelaan hak asasi manusia" antara lain Pelindungan diberikan kepada individu, kelompok, dan/ atau organisasi yang melakukan kegiatan berkenaan dengan pembelaan hak asasi manusia. Huruf f ... SK No291692A
