UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 4
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli dalam memberikan keterangan dan/ atau kesaksiannya dalam setiap proses peradilan pidana. SK No291650A BABII ,.. IN
