Pasal 76
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal TT Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2Ot4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
