UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 75
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. SK No291685A Pasal 76... PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A -4t-
