UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 73
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan Pelindungan yang telah diajukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OL4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
