Pasal 78
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No291686A Agar PRESIDEN REFUBUK INDONESI,A Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 59 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, SK No291624A anna Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN I. UMUM Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukumo, yang bermakna bahwa seluruh aspek kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara harus didasarkan pada hukum. Prinsip negara hukum ini menjadi landasan bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, tertib, dan sejahtera. Dalam kerangka tersebut, negara berkewajiban memberikan Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli termasuk terhadap tindak pidana kekerasan seksual atau tindak pidana lainnya sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan jaminan persamaan kedudukan di hadapan hukum, termasuk hak atas Pelindungan dari kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pelindungan tersebut merupakan kewaj iban konstitusional negara untuk menjamin rasa amErn dan akses keadilan bagi setiap orang yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Pelindungan kepada Saksi dan Korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 5sfagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2O14 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, setelah 20 tahun berlaku, pengaturan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Sistem hukum pidana saat ini semakin mengedepankan keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi Saksi dan Korban, sementara pengaturan yang ada masih belum efektif dan komprehensif dalam menjamin rasa aman dan pemenuhan hak, sehingga keterangan dan/atau kesaksian Saksi dan Korban kerap diberikan dalam situasi takut dan terancam. Oleh karena itu, peran dan dukungan LPSK perlu diperkuat agar mampu memberikan jaminan pelindungan yang nyata. SK No291625A Undang-Undang. . . PRESIDEN REPUBUK 'NDONESIA 2- Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban ini menjadi pelengkap dari Hukum Acara Pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menempatkan Salsi dan Korban sebagai subjek yang setara dengaa pelaku. Perkembangan sistem peradilan pidana tidak lagi semata berorientasi pada pelaku (offender orientedl, tetapi juga pada kepentingan Saksi dan Korban Qaitness and uictims orientedl, sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang telah mengadopsi perspektif pelindungan. Untuk mewujudkan persamaan yang substantif dalam memperoleh keadilan, Undang-Undang ini juga memperkenalkan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, yang dikaitkan secara sistematis dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O25 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, agar kelompok rentan seperti perempuan, anak, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, dan lainnya dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pendanaan program Pelindungan Saksi, Saksi Pelaku, Korban, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli, Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Korban. Adapun materi muatan dalam Undang-Undang ini terdiri atas: a. Pelindungan dan Hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; b. Dana Abadi Korban, Restitusi, dan Kompensasi; c. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban; d. syarat dan tata cara pemberian Pelindungan; e. kerja sama; f. peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; g. partisipasi masyarakat; h. pendanaan; dan i. ketentuan pidana. SK No291689A II. PASAL. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A II. PASAL DEMI PASAL Cukup jelas. Cukup jelas. Hurufa Yang dimaksud dengan "penghargaan atas harkat dan martabat manusia" adalah menjunjung tinggi setiap perlakuan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli untuk dilindungi, dihormati, ditegakkan, dan diperlakukan secara etis. Hurufb Yang dimaksud dengan "rasa aman" adalah keadaan atau perasaan bebas dari bahaya, Ancaman, gangguan, risiko, takut, atau khawatir. Huruf c Yang dimaksud dengan okeadilan" adalah perlakuan yang bersifat adil dan proporsional dalam melaksanakan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli. Huruf d Yang dimaksud dengan "nondiskriminasi" adalah menghargai persamaan derajat, tidak membeda-bedakan, baik atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afiliasi, dan ideologi. Huruf e Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah penyelenggaraan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli harus dilakukan dalam kerangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
