Pasal 68
(l) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli sesuai dengan kewenangannya. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. membuat kebijakan yang memiliki perspektif Pelindungan; b. membuat program dalam upaya Pelindungan; c. mengalokasikan anggaran dalam upaya Pelindungan; d. menyediakan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis; dan/ atau SK No291682A e. peran . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A e. peran aktif lainnya yang berkaitan dengan Pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
