Pasal 69
(1) Setiap Orang dapat berpartisipasi dalam membantu upaya pelaksanaan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. memberikan informasi dan/ atau membantu Saksi, Korban, Pelapor, dan/ atau Ahli dalam melaporkan adanya Perkara; b. melakukan pendampingan terhadap Saksi, Korban, Pelapor, dan/atau Ahli; c. penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan Pelindungan Saksi, Korban, Pelapor, dan/ atau Ahli; dan/atau d. melakukan peran aktif lainnya yang berkaitan dengan Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Pelapor, dan/ atau Ahli. (3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh sahabat Saksi dan Korban. (4) Dalam pelaksanaan Pelindungan Saksi, Korban, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partisipasi masyarakat dapat dilakukan berdasarkan kerja sama dan/ atau rekomendasi dari LPSK. SK No291683A (5) Ketentuan . . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
