UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dalam negeri, kerja sama internasional, dan/ atau kerja sarna dengan penyelenggara fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan LPSK.
