UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 66
(1) LPSK beke{a sama dengan penyelenggara fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan program Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli. (2) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berkaitan dengan pemberian program pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21.
