UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 65
(1) LPSK dalam melaksanakan program Pelindungan dapat bekeda sama dengan: a. instansi terkait yang berwenang; b. lembaga penegak hukum dari negara lain; c. lembaga pelindungan saksi dan korban dari negara lain; dan/ atau d. lembaga atau organisasi internasional. (21 Tata cara kerja sama dengan instansi atau lembaga internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No29168l A BagianKeempat... PRESIDEN REFUBUK INDONESIA Bagian Keempat Fasilitas Kesehatan
