UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 64
(1) LPSK dalam melaksanakan program Pelindungan dapat bekerja sama dan/ atau memberikan rekomendasi kepada: a. instansi terkait yang berwenang; b. lembaga filantropi; c. lembaga swasta; dan/ atau d. lembaga nonpemerintah. (2) Dalam melaksanal<an Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi atau lembaga sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan kerja sama dan rekomendasi LPSK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Bagian Ketiga Kerja Sama Internasional
