UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 53
(1) Dalam hal tertentu, LPSK dapat memberikan Pelindungan sebelum adanya permohonan Pelindungan yang didasarkan pada penilaian LPSK. (2) Setelah dilaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberikan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli. (3) Dalam memberikan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
