UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 52
(1) Dalam hal keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d berupa rekomendasi, maka rekomendasi disampaikan kepada instansi atau lembaga sesuai dengan kewenangannya. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh instansi atau lembaga.
