Pasal 51
(l) Tata cara memperoleh Pelindungan berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilaksanalan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli mengajukan permohonan Pelindungan kepada LPSK, baik atas inisiatif sendiri, Keluarga, atau kuasa hukumnya, maupun atas permintaan pejabat yang berwenang; b. LPSK melakukan pemeriksaan formil dan materiel terhadap permohonan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. terhadap permohonan yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, LPSK memberikan keputusan secara tertulis; dan d. keputusan LPSK sebagai66na dimaksud dalam huruf c diberikan secara elektronik dan/ atau nonelektronik kepada pemohon dalam waktu paling lama 2l (dua puluh satu) Hari sejak permohonan Pelindungan diajukan. (2) Permohonan Pelindungan kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik. Pasal 52... SK No291675A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
