UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 50
(1) Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/ atau Ahli berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dilakukan berdasarkan pertimbangan hakim untuk diberikan Pelindungan. (2) Berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK melaksanakan Pelindungan. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Pelindungan
