Pasal 49
(1) Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut: a. sifat pentingnya keterangan Salsi dan/ atau Korban; SK No291673A b.hasil ... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA b. hasil analisis tingkat Ancarnan dan/ atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi dan/ atau Korban; c. hasil analisis tim medis dan/atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban jika Saksi dan/atau Korban membutuhkan pemenuhan hak; dan d. rekamjejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/ atau Korban. (2) Pelindungan terhadap Saksi Pelaku berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut: a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana; b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya; c. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; d. hasil analisis tingkat Ancaman dan/ atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku; dan e. surat penetapan Saksi Pelaku dari LPSK. (3) Pelindungan terhadap Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut: a. Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli memiliki keterangan penting; dan b. hasil analisis tingkat Ancaman dan/ atau situasi khusus yang dialami oleh Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat l2l huruf d, dan ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan LPSK. SK No291674A Pasal 50... PRESIDEN REPUBLIK INDOT{ESI,A
