UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 48
(1) Perwakilan LPSK di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipimpin oleh: a. 1 (satu) orang ketua; dan b. paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua. (2) Pimpinan perwakilan LPSK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipilih dengan memperhatikan aspek kompetensi, kapasitas, dan integritas. (3) Masa jabatan pimpinan perwakilan LPSK di daerah selama 5 (lima) tahun. (4) Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan perwakilan LPSK di daerah dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya.
