Pasal 54
(1) Pelindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/ atau Informan dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau wali. (21 lzin dari orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal: a. orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan; b. orang tua atau wali patut diduga menghalang-halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan' kesaksian; c. orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali; d. anak tidak memiliki orang tua atau wali; atau e. orzrng tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. SK No291676A (3) Pelindungan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pelindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/ atau Informan yang tidak memerlukan izin orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK.
