UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Presiden. Paragraf 3 Dewan Penasihat
