UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 44
(l) Dalam hal terdapat kekosongan pimpinan LPSK, Presiden mengangkat pimpinan LPSK pengganti antarwaltu dari calon pimpinan LPSK urutan peringkat berikutnya hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2) Masa jabatan pimpinan LPSK pengganti antarwaktu adalah sisa masa jabatan pimpinan LPSK yang digantikannya. (3) Penggantian pimpinan LPSK antarwaltu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan pimpinan LPSK yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
