UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 43
(1) Dalam hal pimpinan LPSK diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, dewan penasihat membentuk dewan etik yang bersifat ad lwc. (2) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan jumlah anggota dewan etik diatur dalam Peraturan LPSK. SK No291730A Pasal 44... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
