Pasal 42
Pimpinan LPSK diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c jika: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelaqjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan LPSK selama 3O (tiga puluh) Hari berturut-turut secara terus-menerus; b. tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21; c. dinyatakan melanggar sumpah/janji; d. melakukan perbuatan tercela dan/ atau hal-hal lain yang berdasarkan keputusan LPSK yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/ atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK; atau e. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
