UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 46
(1) Untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada pimpinan LPSK, dibentuk dewan penasihat. (2) Dewan penasihat sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dipilih melalui panitia seleksi. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh LPSK yang terdiri atas unsur LPSK, pemerintah, dan masyarakat. (4) Masa jabatan anggota dewan penasihat selama 5 (lima) tahun. (5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan penasihat diatur dalam Peraturan Presiden. SK No291672A Paragraf 4 . . . PRES!DEN REPUBLIK INDONESI,A Paragraf 4 Perwakilan LPSK di Daerah
