Pasal 39
(1) Pimpinan LPSK adalah penyelenggara negara yang diangkat oleh Presiden dengan persetql'uan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. (2) Untuk dapat diangkat menjadi pimpinan LPSK harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; SK No291669A d.berusia... PRESIDEN REFUBUK IT{DONESIA d. berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun pada saat proses pemilihan; e. berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat l0 (sepuluh) tahun; dan f. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
