Pasal 40
(l) Sebelum menduduki jabatannya, pimpinan LPSK harus mengucapkan sumpah/janji menurut agama dan keyakinannya di hadapan Presiden Republik Indonesia. (2) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagai berikut: "Demi Allah/T\rhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melaksanalan jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun". "Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai pimpinan LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya". "Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali al<an menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun suatu janji atau pemberian". "Demi Allah/T\rhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan memeg€rng teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan". "Demi Allah/Trrhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya". SK No291670A Pasal 4l ... PRESIDEN REPUBLTK INDONESI,A
