UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 38
Presiden menetapkan pimpinan LPSK yang telah dipitih dan ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal penetapan diterima Presiden.
