UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 37
Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia memilih dan menetapkan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pimpinan LPSK diterima.
