Pasal 36
(1) Panitia seleksi mengusulkan kepada Fresiden sejumlah 2l (dua puluh satu) orang calon pimpinan yang telah memenuhi persyaratan. (2) Presiden memilih sebanyak 14 (empat belas) orang dari sejumlah calon pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwalilan Ralryat Republik Indonesia. SK No291729A (3) Dewan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A (3) Dewan Perwakilan Ra-kyat Republik Indonesia memilih dan menetapkan 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pimpinan LPSK. (4) Ketua LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK. (5) Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan penanggung jawab tertinggi LPSK. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan LPSK.
