UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 35
(1) Seleksi dan pemilihan pimpinan LPSK dilakukan oleh panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Panitia seleksi sslagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut: a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat. (4) Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai pimpinan LPSK. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan Presiden.
