UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 32
(1) Pimpinan LPSK berjumlah 7 (tqiuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Masa jabatan pimpinan LPSK selama 5 (lima) tahun. (3) Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimalsud pada ayat (2), pimpinan LPSK dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya.
