UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 33
(1) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (l) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 6 (enam) orang wakil ketua. (2) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif kolegial. IN (3) Pimpinan . . . SK No291667A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pimpinan LPSK berhak atas penghasilan, hak lainnya, dan pelindungan keamanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak lainnya, dan pelindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
