UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 31
(1) Kelembagaan LPSK terdiri atas pimpinan, dewan penasihat, dan sekretariat jenderal. (2) LPSK dapat membentuk perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan LPSK sglagairnan4 dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Paragraf 2 Pimpinan
