Pasal 30
(1) LPSK menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden. (2) Laporan berkala dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Presiden untuk dipublikasikan. (3) Laporan berkala dan laporan tahunan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. jumlah permohonan Pelindungan Saksi, Korban, Salsi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli baik yang diterima maupun ditolak oleh LPSK disertai alasannya; dan b. jumlah pemberian program Pelindungan yang diberikan oleh LPSK. SK No291666A Bagian Kedua . . . IITTJI-)T{II Bagian Kedua Kelembagaan Paragraf 1 Umum
