UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 29
Untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf g dan huruf h, LPSK dapat membentuk satuan tugas khusus untuk Pelindungan Saksi, Korban, Salsi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli.
