Pasal 28
(1) Dalam menyelenggarakan fungsi sslagaim4n4 dimaksud dalam Pasal 27, LPSK berwenang: a. meminta keterangan secara lisan dan/ atau tertulis, surat, dan/ atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; b. menelaah keterangan, surat, dan/ atau dokumen yang terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; c. meminta salinan atau fotokopi surat dan/ atau dokumen terkait yang diperlukan 5slagairnan4 dimaksud dalam huruf a dari instansi mana pun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No291664A d. meminta . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum; e. mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengelola dan menentukan standar rumah aman; g. memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman; h. melakukan pengamanan dan pengawalan; i. melakukan pendampingan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/ atau Ahli dalam proses peradilan; j. melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban; k. memberikan surat penetapan Saksi Pelaku kepada aparat penegak hukum dan/ atau instansi terkait yang berwenang; l. memberikan rekomendasi dan permintaan kerja sama kepada instansi terkait yang berwenang untuk pemenuhan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; m. mengelola dan memanfaatkan dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. memanfaatkan Dana Abadi Korban; o. memfasilitasi penyampaian pernyataan Korban atas dampak penderitaan yang dialaminya; p. mengelola fasilitas Pelindungan, pemulihan, pelatihan, dan analisis strategis pengetahuan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; dan/atau q. memberikan peringatan kepada pelaku dan/ atau pihak lain yang memberikan Ancaman untuk menghentikan Ancamannya. (2) Penentuan standar rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f diatur dalam Peraturan LPSK. SK No291665A (3) Standar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Standar rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi pedoman bagr instansi atau pihak lainnya. (4) Dalam hal kewenangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak lain, pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
