Pasal 27
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, LPSK menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan Pelindungan dan pemenuhan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kelompok rentan; b. mengoordinasikan pelaksanaan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli; c. menetapkan standar dan pedoman Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli; d. menetapkan status dan memberikan Pelindungan; e. menyediakan sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli; dan f. melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga/instansi atau berbagai pihak lain dalam pelaksanaan pemberian Pelindungan.
