UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 26
LPSK bertugas untuk memberikan Pelindungan dan pemenuhan hak bagi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli dalam setiap proses peradilan pidana. SK No291663A Pasal 27 ... PRESIDEN REPUBIIK INDONESIA.
