Pasal 19
(1) Korban tindak pidana selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal l0 juga mendapatkan Restitusi berupa: a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; c. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/ atau d. ganti rugi lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana. (2) Pengajuan permohonan Restitusi dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan sebelum putusan pengadilan atau setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, baik secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum. SK No291659A (3) Dalam . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A (3) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Korban atau LPSK mengajukan Restitusi secara langsung kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya. (4) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat penetapan. (5) Dalam hal Korban tindak pidana meninggal dunia, Restitusi diberikan kepada Keluarga Korban yang merupakan ahli waris Korban.
