UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah. B"gian Kedua Restitusi
