Pasal 20
(1) Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan LPSK. (2) Penyidik dan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi. (3) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat Perkara diperiksa. (4) Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin Ketua Pengadilan Negeri tempat keberadaan benda tersebut. (5) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Pasal 2 1 (1) Restitusi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan mengenai Perkara yang dialaminya. (2) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima. SK No291732A (3) Jaksa... PRESIDEN REPUBUK INDONESTA (3) Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada terpidana, Korban, dan LPSK dalam jangka waktu paling Latna 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima. (4) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan. (5) Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban kepada Korban atau ahli warisnya. (6) Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (7) Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta kekayaan terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, jaksa mengembalikan kelebihannya kepada terpidana. (8) Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Korban diberikan: a. program pemulihan melalui Dana Abadi Korban; atau b. pelalsanaan progrzrm pemulihan oleh instansi terkait yang berwenang, berdasarkan rekomendasi LPSK. (10) Program pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No291727A Pasal 22... PREEIDEN REPUBL|K INDONESIA -L7-
