UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 14
(1) Pengelolaan Dana Abadi Korban dilakukan pengawasan secara internal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh aparat pengawas€rn internal pemerintah. LPSK menyampaikan Korban kepada:
