UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 15
laporan pemanfaatan Dana Abadi a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan b. pemberi sumber pendanaan, paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. SK No291658A Pasal 16. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A -t4-
