Pasal 13
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Korban sebagai bagian dari Dana Abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Pengelolaan Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan oleh LPSK. (4) Sumber Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belaaja Daerah; c. bagi hasil dari penerimaan negara bukan pajak penegakan hukum; d. denda pidana; e. hasil pengelolaan barang rampas€rn; f. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan; g. hibah; h. filantropi; i. pendapatan investasi; dan/atau j. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No291657A (5) Sumber . . . PRESTDEN REPUBUK INDONESIA (5) Sumber Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dialokasikan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (6) Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a, transparan; b. nondiskriminasi; c. efisien; d. efektif; e. proporsional; dan f. akuntabel. (7) Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat digunakan untuk dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
