UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 8
Ayat (1) Pembentukan Desa dapat berupa:
- pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
- penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; atau
- penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
. Huruf d. .
SK No 205554 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hur-uf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "dana operasional" antara lain adalah dana untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk dana operasional rumah tangga Desa. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 5
