UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 5A
(1) Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
