UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 53A
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
