UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 50
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi
persyaratan:
- bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
- syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/ kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah. l2.Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
