UU
IBU KOTA NEGARA
Pasal 9
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
Pasal l0 Ayat (1) Mekanisme pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.
Ayat(2) ...
SK No 116298 A
PRESIDEN
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang ini ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4).
