UU
IBU KOTA NEGARA
Pasal 10
BAB 3 — BENTUK, SUSUNAN, KEWENANGAN, DAN
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. (21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden
sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Untuk. . .
SK No 116267 A
PRESIDEN
-t2-
(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
